Dua TKW Majalengka Tunggu Vonis Mati di Arab
Sabtu, 08 Apr 2017 12:35 | JPG TODAY

Perwakilan KJRI Jeddah dan Pemkab Majalengka mendampingi keluarga Tuti dan Eti di pendopo bupati, Kamis (6/4). KJRI terus berupaya membebaskan dua TKW tersebut dari hukuman mati. (Agus Rahmat/Radar Majalengka/JawaPos.com)
JawaPos.com – Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka terancam hukuman mati di Arab Saudi. Mereka adalah Eti binti Toyib Anwar warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul dan Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji.
Kelarga keduanya berharap ada jalan keluar yang diupayakan pemerintah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Herry Syarifudin mengatakan, selama hampir 8 tahun sudah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman.
Bahkan, KJRI mengupayakan untuk membebaskan kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut. Mulai dari menemui kepolisian setempat, gubernur, pengadilan, dan pendekatan pada keluarga majikan. Tapi hasilnya belum maksimal. Hanya membuahkan penundaan waktu hukuman mati saja.
“Kasus ini istilahnya sudah sampai putusan terakhir, artinya tidak ada jalan lain secara hukum. Semua jalur hukum sudah kita tempuh, tapi hasilnya tetap sama yakni hukuman mati. Bahkan gubernur atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi," ujarnya kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group), Kamis (6/4).
Salah satu solusinya adalah melakukan pendekatan ke keluarga majikan. Dia mengaku sudah melakukan secara intensif. Seperti beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang TKW asal Cirebon setelah mendapat pengampunan dari keluarga majikan.
Tapi pengampunan tersebut harus ada kompensasi atau denda, dan pemerintah mengeluarkan dana Rp 21 miliar. Proses permohonan maaf terhadap keluarga korban terus dilakukan, karena sistem hukum Saudi adalah Qishos.
"Nyawa dibayar dengan nyawa, namun kalau keluarga korban memaafkan ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah. Kita juga telah beberapa kali mempertemukan keluarga di Indonesia dan para TKW,” ungkapnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang menjadi kantong pemberangkatan TKI. Seperti Indramayu, Majalengka, NTT, NTB dan daerah lainnya.
Sosialisasi dilakukan ke instasi terkait sampai ke kepala desa. Harapannya disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Kita di Arab Saudi tiap tahun menangani 1.566 kasus TKI, dari kasus ringan seperti pelanggaran kaidah akhlak, kasus sedang seperti kelengkapan dokumen, sampai yang berat seperti pembunuhan dan dugaan penggunaan sihir yang berakibat vonis hukuman mati,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tuti berangkat menjadi TKI ke Arab 5 September 2009 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Tuti dituduh membunuh majikannya Suud Malhak Al Utibi (77).
Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah berkomplot dengan pekerja lainnya asal India, meracun majikannya hinga meninggal dunia. (gus/yuz/JPG)
Comments
Post a Comment